Saham Sritex Bakal Didepak dari Bursa Efek Indonesia
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Kebijakan ini diambil setelah suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham SRIL sebelumnya dari aktivitas pasar modal sejak 18 Mei 2021.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Sritex memenuhi ketentuan delisting sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
Dimana, ketentuan BEI itu menyatakan bahwa suatu emiten dapat delisting setelah suspensi lebih dari dua tahun.
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," kata Nyoman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Sritex.
- Antara.
Dia menjelaskan, BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 45 tahun 2024.
Soal penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi, BEI juga telah meminta penjelasan kepada pihak kurator. Namun, Nyoman tak menjelaskan rinci apa respons dari para kurator Sritex tersebut.
Saham Sritex diketahui masih beredar di publik. Namun alih-alih melalukan buyback atau pembelian saham kembali, proses likuidasi perseroan nyatanya belum juga rampung hingga saat ini.
Sebagai informasi, perusahaan yang merupakan raksasa industri tekstil yang berdiri sejak 1966 ini ditetapkan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024 lalu. Setelahnya, Sritex resmi menutup operasional pada 1 Maret 2025.
Kabar terbaru menyebut bahwa mantan Direktur Utama Sritex yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara.