KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 774,3 Miliar dari Illegal Fishing

KKP tangkap pelaku Illegal Fishing
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Jakarta, VIVAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 774,3 miliar imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025. Nilai ini berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.

Chef Martin Praja Bongkar Trik Olah Protein yang Pas dan Benar

“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dikutip dari siaran pers di laman resmi KKP, Jumat, 23 Mei 2025.

Ipunk begitu sapaan akrabnya mengatakan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

27 Operator Kabel Laut Terancam Kena Denda Rp5 Juta per Hari Gegara Telat Serahkan Laporan Tahunan

"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," jelasnya.

KKP Tertibkan 2 kapal Ikan dan 9 Rumpon Ilegal dari Filipina

Photo :
  • Istimewa
KKP: Kegiatan Tambang di Raja Ampat Rusak Ekosistem Pesisir

Adapun KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing. 

“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.

Situs private Island merilis foto Pulau Panjang di Sumbawa dijual

Heboh Pulau Panjang di Sumbawa Dijual Online, KKP: Pulau di RI Tak Bisa Diperjualbelikan

Situs tersebut menulis deskripsi ‘Pulau Panjang terletak di Nusa Tenggara Barat, saat ini pulau ini belum dikembangkan dan masih dalam kondisi alami’.

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2025