27 Operator Kabel Laut Terancam Kena Denda Rp5 Juta per Hari Gegara Telat Serahkan Laporan Tahunan

Ilustrasi Menyerahkan Laporan Tahunan atas Pemanfaatan Laut
Sumber :
  • kkp.go.id

Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan kembali kewajiban para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya dari sektor Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

Borok Proyek PLTU Kalbar Terbongkar! Eks Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengatakan  kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Doni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari sebagaimana tercantum dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Stafsus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Pulik, Doni Ismanto Darwin

Photo :
  • Dokumentasi KKP.

Sudah 451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 27 pemegang KKPRL SKKL belum menyampaikan laporan tahunan. KKP sudah mempersiapkan    surat peringatan (SP) pertama kepada perusahaan-perusahaan tersebut. 

Gelombang PHK Masih Terjadi, Ribuan Karyawan di Industri Teknologi hingga Minyak Jadi 'Korban'

“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto yang dikutip dari  siaran resmi KKP pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tambah Doni.

Senada dengan Doni, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Fajar membeberkan KKP telah menerbitkan 50 KKPRL untuk kegiatan SKKL sejak tahun 2020 dan beberapa masih dalam proses pengajuan. 

"Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan adanya KKPRL membantu pemerintah dalam mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih. Baik antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya