Ekonom Soroti Putusan Pengadilan Blokir Tarif Pemerintah AS: Trump Akan Temukan Cara Lain

Presiden AS Donald Trump di Pangkalan Udara Al Udeid Air Base, Qatar
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Washington, VIVA – Presiden AS Donald Trump menghadapi pukulan besar terhadap inti agenda ekonominya setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Rabu, 28 Mei 2025, memutuskan ia telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif dagang menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

IHSG Ceria Jelang Akhir Pekan Sejalan Penguatan Rupiah, Saham Operator Jalan Tol Terbang

Namun, meski mendapat tekanan hukum, para analis memperkirakan Trump masih memiliki beberapa opsi untuk mempertahankan kebijakan perdagangannya.

Diketahui, panel tiga hakim di pengadilan yang berbasis di Manhattan memerintahkan penghentian permanen sebagian besar tarif Trump dan melarang modifikasi lebih lanjut. 

IHSG Sesi Menguat 0,26 Persen, Cek 3 Saham Kinclong di Jajaran Top Gainers

Pengadilan juga memberi waktu 10 hari kepada Gedung Putih untuk menyelesaikan proses administratif penghentian tarif tersebut. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding atas keputusan itu.

Meskipun putusan tersebut dinilai sebagai kemunduran strategis, sejumlah ekonom meyakini ini belum tentu menjadi akhir dari kebijakan tarif Trump.

Hamas Segera Respons Usulan Trump soal Rencana Perdamaian di Gaza

"Putusan ini merupakan kemunduran bagi rencana tarif pemerintah dan meningkatkan ketidakpastian, tetapi mungkin tidak mengubah hasil akhir bagi sebagian besar mitra dagang utama AS," kata ekonom Goldman Sachs dalam sebuah catatan penelitian.

"Untuk saat ini, kami memperkirakan pemerintahan Trump akan menemukan cara lain untuk mengenakan tarif," tambahnya, dikutip dari CNBC Internasional, Kamis 29 Mei 2025.

Menurut Goldman Sachs, tarif yang dibatalkan mencakup bea dasar 10 persen terhadap sebagian besar impor serta tarif tambahan terhadap Tiongkok, Kanada, dan Meksiko. Namun, tarif sektoral seperti untuk baja, aluminium, dan mobil, yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 tetap tidak terdampak.

Goldman mencatat bahwa pemerintah masih memiliki sejumlah dasar hukum alternatif untuk memberlakukan tarif. Salah satunya adalah Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 15 persen tanpa penyelidikan formal.

"Pemerintah dapat dengan cepat mengganti tarif menyeluruh 10 perseb dengan tarif serupa hingga 15 persen berdasarkan Pasal 122," tulis analis Goldman, meski mencatat bahwa kebijakan tersebut akan berlaku maksimal 150 hari kecuali mendapat persetujuan Kongres.

Trump juga dapat menggunakan Pasal 301, yang memungkinkan pengenaan tarif setelah penyelidikan terhadap praktik perdagangan mitra dagang. 

Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor

Photo :
  • Carscoops

Namun, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu. Opsi lain termasuk memperluas penggunaan Pasal 232 untuk alasan keamanan nasional dan bahkan memanfaatkan Pasal 338 dari Undang-Undang Perdagangan 1930, meski yang terakhir belum pernah digunakan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya