Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 10,27 Triliun Gaji Ke-13 ASN-Pensiunan per 2 Juni 2025
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,27 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri maupun pensiunan. Gaji ke-13 ini sudah disalurkan kepada 1.764.496 pegawai/personil.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan perkembangan realisasi pembayaran gaji ke-13 ini per tanggal 2 Juni 2025 pukul 12.40 WIB.
"Aparatur negara pada Pemerintah Pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 10.279,71 miliar untuk 1.764.496 pegawai/personil," ujar Deni kepada VIVA Senin, 2 Juni 2025.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Deni menjelaskan, realisasi gaji ke-13 ini diantaranya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS/pejabat negara sebesar Rp 5.376,02 miliar untuk 700.202 pegawai. Kemudian pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai.
Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp 1.834,50 miliar untuk 465.092 personel/pegawai, pembayaran prajurit TNI sebesar Rp 2.582,90 miliar untuk 487.165 personel/pegawai. Lalu pembayaran gaji ke-13 PPNPN sebesar Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai.
Secara keseluruhuan terang Deni, jumlah satker yang sudah membayarkan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebanyak 8.653 satker atau 94,0 persen dari 9.204 satker.
"Jumlah K/L yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 K/L (100 persen) dari 97 K/L," terangnya.
Adapun untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan telah disalurkan sebesar Rp 10.433,3 miliar kepada 3.169.351 pensiunan atau 86,58 persen. Penyaluran ini diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri.
"PT Taspen sebesar Rp 10.099,3 miliar untuk 3.050.169 pensiunan (96,4 persen). PT Asabri sebesar Rp 334,0 miliar untuk 119.182 pensiunan (23,91 persen)," terangnya.
Sementara itu, untuk realisasi pembayaran gaji ke-13 ASN Daerah, Deni mengatakan bahwa jumlah yang dicairkan masih dalam proses pengumpulan data dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Informasi terkait pencairan gaji ke-13 dari seluruh pemda dalam proses pengumpulan data dari Pemda," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut besaran maksimal gaji ke-13 sesuai jabatan dan golongan:
1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
d. Anggota Rp 28.104.300
2.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900
3.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun hingga  20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500