Diskon Tarif Listrik Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik untuk masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menjelaskan hal itu dikarenakan proses anggaran untuk diskon listrik sangat lama. Sehingga, menurutnya, tak bisa dijalankan pada periode Juni-Juli 2025.

img_title Kasus Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani, 52 Orang Jadi Tersangka

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Listrik 12 Golongan

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

img_title Pemerintah Putuskan Tarif Listrik sampai Desember 2025 Tidak Naik

Namun, pemerintah akan mengganti dengan memberikan subsidi upah bagi para pekerja. Hal ini pun pernah diberlakukan saat masa Covid-19 lalu.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya," kata Sri Mulyani.

img_title Prabowo Kirim Surat Khusus ke 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta. Pemerintah, kata dia, memutuskan untuk mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan subsidi tersebut secepatnya.

"Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19. Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan kembali mengeluarkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik itu merupakan salah satu dari 6 paket insentif atau stimulus ekonomi pada kuartal II-2025, gunq menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen.

Menurutnya, masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13, merupakan momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat sebagaimana tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut