Sri Mulyani Pelajari Putusan MK Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani akan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar SD-SMP negeri maupun swasta.

Mahfud MD: Open Legal Policy Bukan Ranah MK, Tidak Boleh Ikut Campur

Sri Mulyani akan mengadakan rapat bersama Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.

Mahfud MD: Putusan MK Pemilu Dipisah Timbulkan Kontroversi, Saya Kena Tuding

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait anggaran sekolah gratis tersebut.

Defisit APBN 2025 Membengkak 2,78% Jadi Rp 662 Triliun, Kemenkeu Buka Suara

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan. 

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas, harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Ketua DPR RI, Puan Maharani

DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK

Pimpinan DPR RI terima masukan dari Komisi III soal putusan MK

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025