OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola Produk Asuransi Kesehatan, Ada Apa?
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan ketentuan baru demi memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Beleid berupa Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu, diakui Ogi merupakan implementasi dari amanah di dalam POJK Nomor 36 Tahun 2024.
"Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.
Dia menjelaskan, SE OJK itu juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, utamanya dalam hal pengembangan produk asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi
- Shutterstock
Ogi memastikan bahwa pihaknya juga tengah menyusun sejumlah pengaturan lanjutan. Salah satunya adalah rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK kini juga sedang menyusun beberapa pengaturan, yaitu rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," ujarnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat bahwa total aset industri perasuransian di Indonesia per April 2025, mencapai Rp 1.162,78 triliun atau tumbuh 3,66 persen secara year-on-year (yoy).
