OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola Produk Asuransi Kesehatan, Ada Apa?

[Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan ketentuan baru demi memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

ICDX Gerak Cepat usai OJK Keluarkan 3 Titah

Beleid berupa Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu, diakui Ogi merupakan implementasi dari amanah di dalam POJK Nomor 36 Tahun 2024.

"Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.

Jangan Angkat Telepon Sembarangan! Ini Peringatan Serius soal Penipuan AI

Dia menjelaskan, SE OJK itu juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, utamanya dalam hal pengembangan produk asuransi kesehatan.

Ilustrasi asuransi

Photo :
  • Shutterstock
Modus Penipuan Kripto Paling Berbahaya di Indonesia Terbongkar, Ini Cara Mengenalinya

Ogi memastikan bahwa pihaknya juga tengah menyusun sejumlah pengaturan lanjutan. Salah satunya adalah rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

"OJK kini juga sedang menyusun beberapa pengaturan, yaitu rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," ujarnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat bahwa total aset industri perasuransian di Indonesia per April 2025, mencapai Rp 1.162,78 triliun atau tumbuh 3,66 persen secara year-on-year (yoy).

Asprindo menandatangani MoU dengan Kemendes

Dukung Asta Cita Prabowo, Asprindo Kerja Sama dengan Kemendes Mantapkan Program Kampung Industri

ASPRINDO (Asosiai Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia), memantapkan “Kampung Industri” sebagai program unggulan yang akan membantu mengakselerasi peningkatan ekonomi

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025