OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola Produk Asuransi Kesehatan, Ada Apa?

[Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan ketentuan baru demi memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Dorong Produksi Kakao Nasional, Komisi IV Soroti Minat Petani hingga Hilirisasi

Beleid berupa Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu, diakui Ogi merupakan implementasi dari amanah di dalam POJK Nomor 36 Tahun 2024.

"Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Dia menjelaskan, SE OJK itu juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, utamanya dalam hal pengembangan produk asuransi kesehatan.

Ilustrasi asuransi

Photo :
  • Shutterstock
Strategi Bisnis Ini Bikin Prudential Syariah Catat Kontribusi Bruto Rp3,4 Triliun

Ogi memastikan bahwa pihaknya juga tengah menyusun sejumlah pengaturan lanjutan. Salah satunya adalah rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

"OJK kini juga sedang menyusun beberapa pengaturan, yaitu rancangan SE OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," ujarnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat bahwa total aset industri perasuransian di Indonesia per April 2025, mencapai Rp 1.162,78 triliun atau tumbuh 3,66 persen secara year-on-year (yoy).

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025