OJK Ungkap Bos Investree Adrian Asharyanto Masih di Qatar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, keberadaan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau PT IRJ alias Investree, Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi hingga saat ini masih berada di Doha, Qatar.

Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha," ujar Agusman dalam keterangannya Rabu, 4 Juni 2025.

BI Rate Turun, Ini Jurus BNI Jaga Likuiditas

Kerja sama Danareksa dan Investree.

Photo :
  • Dokumentasi Danareksa Finance.

Agusman menyatakan, hingga saat ini OJK masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian ke Indonesia, agar bertangungjawab ke lender yang dirugikan.

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," terangnya.

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya resmi mengumumkan pembubaran perusahaan. Hal ini seiring dengan dicabutnya izin usaha oleh OJK.

Agusman mengatakan untuk nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi. "Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman dalam keterangannya Kamis, 17 April 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Instruksi OJK ke Perusahaan Pindar Antisipasi Kenaikan Jumlah Borrower yang Gagal Bayar

Hal Ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025