Bungkus Rokok Batal Diseragamkan Jaga Ekonomi Daerah hingga Lindungi Industri Tembakau
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jakarta, VIVA – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai keputusan pemerintah membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok sebagai langkah bijak. Hal ini guna melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari tekanan regulasi berlebihan.
Rio mengatakan, pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau.
"Industri hasil tembakau adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara, dan bagi daerah seperti Situbondo, ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," ujar Rio dalam keterangannya Kamis, 5 Juni 2025.
Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Adapun Kabupaten Situbondo sendiri menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2024. Dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.Â
Sedangkan pada 2024 sekitar Rp 3,3 miliar telah digelontorkan untuk program BLT demi mendukung kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, kabupaten di Jawa Timur tersebut juga dialokasikan menerima DBHCHT sebesar Rp 77 miliar pada tahun 2025.
io menekankan bahwa pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal, bukan membatasi produk legal. "Penyeragaman bungkus justru bisa memperbesar ruang bagi rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam mengenali produk legal," ujarnya.
Situbondo menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Pada 2023, lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam 152 operasi penindakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas sektor tembakau yang legal dan produktif.Rio berharap agar kebijakan nasional ke depan lebih memperhatikan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi daerah.
Rokok ilegal
- Bea Cukai
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa rencana kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah dibatalkan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
Hal ini disampaikan Faisol melalui akun Instagram pribadinya. Kebijakan ini menjadi hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung isu kesehatan, namun juga perlu mempertimbangkan kepentingan industri.Â
"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," katanya.