Dirjen Bea Cukai Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal, Ini Tujuannya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama menyatakan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.

Lagi Mabuk di Puskesmas, Anggota KKB Egianus Kogoya Diciduk Satgas Damai Cartenz

Adapun pembentukan Satgas ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, yang berasal dari rokok ilegal.

"Insya Allah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Satgas Pangan Grebek Pabrik Beras Sania dan Fortune, Temuan Mengejutkan Terungkap!

Gedung Bea Cukai

Photo :
  • Bea Cukai

Djaka mengatakan, hingga pertengahan tahun ini penindakan rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen. Namun, secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak mencapai 285,81 juta batang rokok.

Polri Minta Masyarakat Tak Panic Buying Imbas Kasus Beras Oplosan

"Sehingga terjadi kenaikan 32 persen kurang lebih. Hal tersebut tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," jelasnya.

Djaka menyatakan, dalam mengatasi  peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus melakukan operasi secara serentak di seluruh Indonesia. Pemberatasan rokok ilegal ini tekannya akan terus dilakukan.

"Untuk saat ini dalam mengatasi peredaran rokok ilegal kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan kedepannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan," imbuhnya.

Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dicegah KPK

Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Bansos

KPK mencegah empat orang untuk ke luar negeri di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025