Penerimaan Pajak Turun 10,13 Persen Jadi Rp 683,26 Triliun hingga Mei 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak secara neto mencapai Rp 683,26 triliun hingga akhir Mei 2025.
Adapun realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan atau kontraksi sebesar 10,13 persen year on year (yoy), bila dibandingkan penerimaan pajak neto pada periode yang sama 2024 yang sebesar Rp 760,4 triliun.
"Januari-Februari ada koreksi dari beberapa kebijakan, kemudian mengalami normalisasi di Maret, April dan sedikit mengalami perlambatan di Mei namun secara bruto masih positif. Memang di neto ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Anggito menjelaskan, penerimaan pajak secara neto ini dihitung berdasarkan penerimaan pajak bruto dikurangi dengan restitusi. Namun demikian, Anggito menegaskan penerimaan pajak neto tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi perekonomian saat ini.
Gedung Kementerian Keuangan.
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
"Neto itu adalah bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi neto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.
Berdasarkan data paparannya,beberapa jenis pajak secara neto mengalami penurunan. Hal ini diantaranya penerimaan pajak penghasilan (PPh) Non Migas yang tercatat sebesar Rp 420 triliun atau turun 5,4 persen.
Kemudian penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) yang tercatat Rp 237,9 triliun atau turun 15,7 persen. Sedangkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 5,94 triliun atau tumbuh 0,8 persen.
Ilustrasi Pajak
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Meski secara neto penerimaan pajak hingga akhir Mei masih menunjukkan kontraksi, namun penerimaan pajak secara bruto tercatat Rp 895,77 triliun atau tumbuh tipis 0,12 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 897 triliun.
Adapun secara bruto, PPh Non Migas mencapai Rp 479,99 triliun atau tumbuh 1,0 persen, PPN & PPnBM sebesar Rp 390,29 triliun atau tumbuh 0,8 persen, dan PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp 5,16 triliun atau tumbuh 2,0 persen.