Kadin dan BANI Kerja Sama Selesaikan Sengketa UMKM

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin (kanan) dan Ketua BANI Anangga W. Roosdiono (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan pertemuan dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Salah satu yang dibahas adalah penyelesaian sengketa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin mengatakan Kadin dan BANI sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa.

"Penyelesaian sengketa UMKM dengan minimum harga daripada biaya dalam hal penyelesaian mediasi, itu menjadi salah satu alternatif untuk penyelesaian di tingkat UMKM,"ujar Aziz di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Aziz menuturkan, kerja sama ini akan melibatkan Kadin Daerah yang berada di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya kolaborasi ini akan dilakukan secara online dan offline.

Ilustrasi produk UMKM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Sehingga pengusaha multinasional yang melakukan kerja sama dengan Indonesia, tidak semata-mata menggunakan arbitrase luar," terangnya.

Sementara itu, Ketua BANI Anangga W. Roosdiono menyambut baik rencana kolaborasi ini. Dia mengungkapkan, dalam sejarahnya BANI didirikan oleh Kadin Indonesia.

Anangga mengatakan, dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie juga dibahas perkembangan arbitrase di Indonesia. Rencananya, BANI dan Kadin Indonesia akan menggelar seminar internasional mengenai arbitrase.

"Jadi kami membahas mengenai bagaimana perkembangan arbitrase di Indonesia dan kedepannya bagaimana. BANI akan mengadakan suatu seminar internasional dan kita mengharapkan Ketua Umum Kadin bisa berbicara," terangnya.

Mendagri Dorong Pemda dan Kadin Berkolaborasi Majukan Daerah

Selain itu, Anangga mengatakan diskusi juga membicarakan topik mengenai putusan arbitrase di Indonesia, terutama terkait putusan arbitrase asing.

“Padahal, sebenarnya putusan itu, arbitrasi itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apapun. Karena memang, arbitrase itu penyelesaian sengketa,” katanya.

Teknologi Keuangan Digital Ini Dorong Jutaan Warga Masuk Ekonomi Modern

Ilustrasi pedagang UMKM

Photo :
  • Istimewa

Anangga mengatakan, dalam arbitrase terdapat dua prinsip yang harus dijalankan yaitu kepercayaan dan kerahasiaan. Sebagai badan, pihaknya tidak boleh memberi informasi terhadap sengketa yang sedang berlangsung.

Perkuat PAD, Mendagri Minta Pemda di Sultra Hidupkan UMKM dan Sektor Swasta

“Itu tidak bisa (disampaikan). Semua sifatnya rahasia. Karena kan bisnis itu dimulai dari rahasia, sampai akhirnya pun harus rahasia,” imbuhnya.

Menkomdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.

Fitur Live TikTok Ditutup Imbas Demo, Menkomdigi Minta Jangan Lama-Lama: UMKM Kena Dampak

Menkomdigi Meutya Hafid berharap penutupan fitur live TikTok hanya sementara. Kebijakan ini dinilai berdampak pada UMKM yang terbiasa berjualan lewat siaran langsung.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025