Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Marketplace
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia. 

Wamenkeu Blak-blakan Alasan Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.

Ajukan Balik Nama PBB-P2 Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

Simak Cara Unduh E-SPPT PBB 2025 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Ilustrasi marketplace.

Photo :
  • Poor Sap Publishing

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya