Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Marketplace
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia. 

Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2025 Dapat Insentif 5 Persen, Cek Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.

Kritik Yenny Wahid soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ekonomi Sulit, Jangan Hamburkan Uang!

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Ilustrasi marketplace.

Photo :
  • Poor Sap Publishing

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya