Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Marketplace
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Ilustrasi marketplace.

Photo :
  • Poor Sap Publishing

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Dorong Digitalisasi Pajak, Sosialisasi Coretax Perlu Dilakukan

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujarnya.

Simak, Begini Kontribusi Pajak Dukung Pembangunan dan Kemajuan Jakarta
Bayar pajak kendaraan bermotor di PRJ

Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Bayar di PRJ Dapat Suvenir

Ada insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025