Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Marketplace
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Ilustrasi marketplace.

Photo :
  • Poor Sap Publishing

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujarnya.

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026
Aset kripto.

Aset Kripto Kini Jadi Salah Satu Instrumen Keuangan, Pajak Transaksinya Tambah Banyak?

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal mengoptimalkan kebijakan perpajakan aset kripto ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025