Simak Cara Unduh E-SPPT PBB 2025 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Dokumen yang menjadi dasar informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini kini bisa diakses secara online melalui platform Pajak Online Jakarta, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Harga Emas Hari Ini 28 Agustus 2025: Produk Antam Kinclong, Global Stabil

"Layanan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban PBB-P2," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia melanjutkan, tak hanya praktis, sistem digital juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan dan efisien.

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

"Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat," katanya.

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo
Ekonomi Tak Baik-baik Saja, DPRD Dukung Mas Pram Beri Diskon Pajak Hotel-Restoran di Jakarta

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 secara daring:

1. Akses Situs Resmi Pajak Online
Kunjungi laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Login ke Akun Pajak Online Anda
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA ("I'm not a robot"), lalu klik MASUK.

3. Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk ke dasbor, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Buka Menu Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.

5. Unduh E-SPPT
Pilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.

6. Selesai dan Siap Digunakan
Setelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.

Catatan Penting
● Pastikan akun Pajak Online Anda aktif dan data login yang dimasukkan sudah benar.

● Periksa kembali isi E-SPPT setelah diunduh untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang.

Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

Ditagih Pajak YouTube, Ustaz Abdul Somad Balik Ingatkan Petugas Pajak Soal Ini

UAS mengungkap dirinya pernah ditagih pajak dari saluran YouTube miliknya. Lantas bagaimana respon sang ustaz? Begini Jawabannya

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025