Simak Cara Unduh E-SPPT PBB 2025 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Dokumen yang menjadi dasar informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini kini bisa diakses secara online melalui platform Pajak Online Jakarta, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Pembayaran PBB-P2 Dipermudah, Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Skema Angsuran

"Layanan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban PBB-P2," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia melanjutkan, tak hanya praktis, sistem digital juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan dan efisien.

Wamenkeu Blak-blakan Alasan Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak

"Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat," katanya.

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo
Ajukan Balik Nama PBB-P2 Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 secara daring:

1. Akses Situs Resmi Pajak Online
Kunjungi laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Login ke Akun Pajak Online Anda
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA ("I'm not a robot"), lalu klik MASUK.

3. Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk ke dasbor, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Buka Menu Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.

5. Unduh E-SPPT
Pilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.

6. Selesai dan Siap Digunakan
Setelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.

Catatan Penting
● Pastikan akun Pajak Online Anda aktif dan data login yang dimasukkan sudah benar.

● Periksa kembali isi E-SPPT setelah diunduh untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang.

Ilustrasi Pajak

Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Sejumlah 20 jenis fasilitas olahraga lain juga dikenakan pajak serupa,

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025