Produk Non-Halal Masih Bisa Masuk Dipasarkan ke Indonesia, Babe Haikal Beri Penjelasan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan
Sumber :
  • ANTARA/HO-BPJPH

Jakarta, VIVA – Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi produk-produk luar negeri yang tidak halal, untuk dipasarkan di Indonesia. Babe Haikal, biasa Ketua BPJPH Ahmad Haikal disapa, memberi penjelasan.

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi: Banyak Luka hingga Patah Tulang Lidah

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Hal yang Memberatkan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Tidak Merasa Bersalah

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar dia.

Menteri Maman Tegaskan Tak Ada Satu Rupiah Uang Negara Dipakai Istrinya di Eropa

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.

Selain itu, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.

Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.

BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.

“Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.

Ia pun mengatakan Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.

“Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (Ant)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman

Pengakuan Menteri Maman soal Surat Dinas Istri ke Eropa: Bingung dan Tak Pernah Beri Perintah

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi KPK terkait heboh surat dinas kementeriannya untuk istri pergi ke eropa.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025