Wamenkeu Blak-blakan Alasan Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak

Ilustrasi belanja online
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, blak-blakan mengenai rencana pemerintah yang bakal menunjuk platform e-Commerce, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

IHSG Ceria Jelang Akhir Pekan Sejalan Penguatan Rupiah, Saham Operator Jalan Tol Terbang

Namun, Dia mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam rancangan Pemerintah dan memang belum memiliki landasan hukum.

"Itu kan kebijakannya belum diterbitkan, jadi tunggu dulu ya," kata Anggito saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

IHSG Sesi Menguat 0,26 Persen, Cek 3 Saham Kinclong di Jajaran Top Gainers

Dia menegaskan bahwa nantinya kebijakan itu akan diarahkan untuk menciptakan skema perpajakan yang adil, antara para pelaku usaha yang berjualan secara konvensional (offline) maupun online.

Pemerintah berharap, rancangan kebijakan itu akan mampu mendata transaksi para pelaku usaha di marketplace atau e-Commerce, ke dalam sistem perpajakan pemerintah sebagaimana tujuan utama dari aturan tersebut.

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

Belanja di e-commerce lebih mudah dengan aplikasi kredit

Photo :
  • Istimewa

Karena menurutnya selama ini pemerintah belum mampu mencatat potensi dan besaran perpajakan di sektor digital atau elektronik, karena belum dilakukannya pendataan semacam itu.

"Jadi intinya, kalau untuk perdagangan yang melalui sistem elektronik, yang PMSE ini kan belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata, siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE ini," ujar Anggito.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menegaskan bahwa sebenarnya kebijakan ini sempat diterapkan pada tahun 2018 silam. Di mana saat itu penerapannya dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Namun, akhirnya aturan tersebut dicabut dengan PMK No. 31/PMK.010/2019.

"Jadi tidak ada tarif pajak yang baru, dan ketentuan mengenai tarifnya nanti akan kita akan sampaikan pada waktunya," ujarnya.

Ayu Ting Ting

Udah Dibuktiin Ayu Ting Ting Hingga Raffi Ahmad, Begini Trik Belanja Online Biar Selalu Dapet Cashback

Belanja online kini bukan hanya jadi kebiasaan masyarakat biasa, tapi juga selebriti papan atas. Nama-nama besar seperti Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, hingga Raffi Ahmad.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025