Sri Mulyani Umumkan Masa Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota LPS, Catat Syarat dan Ketentuannya

[Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam telekonferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan masa pendaftaran Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) dan Anggota DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi menjelaskan, pendaftaran akan dibuka secara online melalui seleksideskdklps.kemenkeu.go.id, pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Ketentuannya, Calon Ketua DK dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu posisi jabatan, yang akan diisi pada saat pendaftaran.

"Jadi kalau mendaftar, harus memilih apakah (untuk jabatan) calon Ketua DK LPS atau menjadi calon anggota DK LPS," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025.

Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Menkeu menambahkan, untuk calon ketua dan anggota DK LPS, diwajibkan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik dan data diri pada formulir di laman seleksideskdklps.kemenkeu.go.id.

Sementara untuk keperluan kelengkapan dokumen, Sri Mulyani menekankan bahwa masing-masing soft copy dokumen merupakan hasil pemindaian atau scan yang harus berekstensi pdf.

"Untuk soft copy pas foto, harus berekstensi jpg dan berukuran maksimal 10.000 KB," ujar Menkeu.

Terkait dengan Surat Pernyataan Diri, Sri Mulyani menegaskan bahwa syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam proses seleksi, harus diisi dengan tata diri dan informasi yang sebenar-benarnya oleh masing-masing calon.

Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar yang diberikan oleh calon ketua dan anggota DK LPS, maka calon ketua dan anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan atau kelulusan di dalam proses seleksi tersebut.

"Dan atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua dan anggota DK LPS, dalam hal telah terpilih dan ditetapkan," ujarnya.

Berikut adalah daftar persyaratan Calon Ketua DK dan Anggota DK LPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan

7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih

9. Bukan sebagai konsultan pegawai, pengurus, dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan

10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan

11. Tidak dinyatakan perseorangan yang tercela di bidang perbanka dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Sementara daftar kelengkapan dokumen yang harus disiapkan antara lain yakni:

a. Pas foto berwarna terbaru

Sri Mulyani Gelontorkan Rp 16,7 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah

b. Dokumen scan e-KTP asli

c. Dokumen scan tanda teerima surat pemberitahuan SPT pajak 2 tahun terakhir, yaitu pelaporan 2023 dan pelaporan 2024

Sri Mulyani Bertemu Pejabat IMF, Bahas Gejolak Perekonomian Global

d. Dokumen scan tanda terima laporan harta kekayaan penyelanggara negara atau LHKPN terakhir, khususnya bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN atau tanda terima laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKSN) yang terakhir bagi pendaftar penyelenggara negara

e. Dokumen scan ijaza asli pendidikan terakhir

Sri Mulyani Sebut Ketidakpastian Dunia Bakal Permanen

f. Dokumen scan bukti pengalaman kerja

g. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikat keahlian, prestasi, dan atau karya tulis, apa bila ada

h. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh markas kepolisian RI atau oleh kepolisian daerah di dalam rangka mengikuti pemilih calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025/2030

i. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi pimpinan instansi lembaga atau perusahaan tempat calon ketua dan anggota DK LPS sedang bekerja, apa bila relevan. Apabila calon ketua dan calon anggota berasal dari ASN, izin tertulis minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara. Sedangkan yang berasal BI, OJK dan LPS, dikeluarkan minimal Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen membidangi Sumber Daya Manusia

j. Dokumen scan surat penyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum lampiran pengumuman yang akan disampaikan ini

Kemudian, Surat Pernyataan harus mencantumkan sejumlah keterangan seperti:

• Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan menyebabkan perusahaan tersebut pailit

• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih

• Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan atau pegawai atau pengurus dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah baik secara langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan

• Tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan

• TIdak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh panitia seleksi tanpa syarat

• Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai ketua atau anggota DK LPS

• Menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar seleksi pemilihan calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 adalah benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya