Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi meneken PMK 37/2025 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Lewat PMK itu, Sri Mulyani bakal menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan untuk marketplace bersiap memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan PPMSE yang akan memungut pajak dari pedagang daring.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, dikutip, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tak serta merta langsung diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.
Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokapasar untuk melihat kesiapan masing-masing.
“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” ujar Yon.
Dia pun memastikan penunjukkan lokapasar sebagai pemungut pajak akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukkan pun akan dilakukan secara bertahap.
TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.
- Istimewa
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Kriteria marketplace
Lebih lanjut Hestu Yoga mengatakan, implementasi PPh 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari marketplace besar. “Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” tambahnya.
DJP pun berencana menyiapkan aplikasi khusus untuk para lokapasar terkait dengan implementasi kebijakan ini. Seiring dengan itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambah Yoga.
Adapun kriteria lokapasar yang akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
ShopeePay.
- ShopeePay
Terkait batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic, akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak yang menerima delegasi dari menteri keuangan.
“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” ujar Yoga.
Dia pun memberikan sinyal bahwa lokapasar bisa mengajukan diri secara sukarela untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. “Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut,” tuturnya. (Ant)