Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

Media sosial kini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga platform utama untuk mencari produk, rekomendasi, dan opini.
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menyampaikan, pemerintah bakal menggenjot rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026 mendatang. Dimana salah satu potensi yang tengah digarap yakni berasal dari media sosial.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Anggito menjelaskan bahwa pemanfaatan data analytic dan media sosial, nantinya akan menjadi bagian dari kebijakan administrasi perpajakan di tahun depan.

"Mengenai output perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama itu yakni soal penggalian potensi melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito, Senin, 14 Juli 2025.

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Media sosial kini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga platform utama untuk mencari produk, rekomendasi, dan opini.

Photo :
  • vstory

Tak hanya dari media sosial, Anggito mengatakan bahwa perluasan penerimaan negara akan dilakukan melalui pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB). Hal itu seiring dengan langkah penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan

"Rekomendasi kepada barang-barang ekspansi barang-barang cukai, kemudian penguatan regulasi untuk peningkatan penerimaan negara, maupun perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik," ujarnya.

Di sisi lain, Anggito memastikan bahwa pihaknya juga bakal mengintegrasikan data dan informasi perpajakan, serta melakukan hilirisasi penerimaan negara dengan melibatkan kerja sama eksternal. 

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Sementara dalam hal pengawasan, lanjut Anggito, Kemenkeu akan memperkuat penindakan terhadap barang ilegal dan pengawasan PNBP di sektor ekstraktif, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Output-nya adalah data dan informasi perpajakan yang terintegrasi. Ini sangat penting dalam langkah joint program tadi," kata Anggito.

Kemudian untuk di bidang penegakan hukum, Kemenkeu akan memperkuat penyelesaian perkara perpajakan, termasuk keberatan, banding, hingga gugatan hukum. Lalu dalam hal pelayanan dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor bagi UMKM, dan memperkuat kemitraan perpajakan internasional.

"Untuk seluruh program tersebut, Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 366 miliar. Sementara pagu yang tersedia baru mencapai Rp 1,63 triliun dari total kebutuhan anggaran Rp 1,99 triliun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya