Kemenhub Ungkap Alasan Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi di RI

Indonesia Airlines
Sumber :
  • Dok. Indonesia Airlines

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengungkapkan alasan perihal belum bisa beroperasinya PT Indonesia Airlines Holding untuk menjalankan layanan penerbangan di Tanah Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menjelaskan, hal itu dikarenakan sertifikat standar yang dimiliki pihak Indonesia Airlines masih berstatus belum terverifikasi.

Ilustrasi Pesawat Boeing 777X

Photo :
  • aviationa2z

"Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar," kata Lukman dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menambahkan, meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun dalam sistem Online Single Submission (OSS) statusnya belum terverifikasi.

Tak hanya itu, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) juga mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan lainnya yang belum dipenuhi. Sehingga keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum, untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Lukman menegaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan, sehingga persyaratan terkait hal itu tentunya juga sangat penting untuk dipenuhi.

Ilustrasi Pesawat Boeing 777X

Photo :
  • aviationa2z
Klarifikasi Kemenhub Soal Beroperasinya Maskapai Penerbangan Baru Indonesia Airlines

"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman.

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Mengenal Maskapai Baru Indonesia Airlines

Isinya antara lain mengatur bahwa setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, dimana pertama yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kedua adalah Sertifikat Standar.

"Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujarnya. (Ant).

Sistem One Way saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025 Bakal Diterapkan, Catat Tanggalnya
Ilustrasi driver perempuan Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Grab memahami, selama lebih dari tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan. Namun di lapangan, driver terus menghadapi peningkatan biaya hidup.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025