Perkuat Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Implementasikan Sistem E-TRAPT

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda, mulai mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).

Dunia Digital Itu Praktis, Tapi Harus Tetap Waspada

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, tujuan pengimplementasian E-TRAPT ini adalah demi meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengawasan pajak daerah.

"Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital pajak daerah, untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel," kata Danny dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dia mengatakan, E-TRAPT merupakan perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk menangkap data transaksi usaha secara otomatis, dari sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak. Tidak seperti tapping box yang memerlukan pemasangan perangkat keras di lokasi usaha, E-TRAPT berfungsi secara digital dan langsung terhubung dengan server Bapenda DKI Jakarta.

Pemerintah Diminta Tegas Kelola OTT Asing agar Tak Rugikan Operator Lokal

Dia menambahkan, sistem E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari perangkat kasir, atau sistem usaha milik Wajib Pajak yang telah diberikan akses. Seluruh data akan dikirimkan secara otomatis dan real-time ke Bapenda, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.

Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

"Tapi Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta," ujarnya.

Biaya pajak sepeda motor Aprilia SR GT 200

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Sebagai informasi, landasan Hukum Implementasi E-TRAPT mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 98 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik.

Tim Implementor E-TRAPT dari Bapenda memiliki tanggung jawab untuk melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan sistem E-TRAPT di lokasi usaha Wajib Pajak.

Dengan hadirnya sistem ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat mendorong pelaporan pajak yang lebih transparan dan akurat, serta memperkuat pengawasan secara digital. Sistem ini juga mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya