Rekening Nganggur Anda Diblokir PPATK? Simak Cara Berikut Ini untuk Mengaktifkannya
- blog.otcmarkets.com
Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant selama periode tertentu.Â
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Setiap bank memiliki batas waktu berbeda, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.Â
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
- VIVA/M Ali Wafa
Di samping itu, diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," sambungnya
Menurut PPATK, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.
Pemberitahuan tersebut bisa ditujukan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," ujar PPATK
Lebih lanjut, bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengajukan permohonan Form Keberatan Henti Sementara PPATK melalui link https://bit/ly/FormHensem.
Kemudian, nasabah diminta datang ke bank untuk melakukan proses Customers Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan melampirkan KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
PPATK selanjutnya akan melakukan proses pemeriksaan melalui singkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan rekening secara berkala.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semat-mata untuk melindungi kepentingan umum, serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," ungkapnya