Keterbukaan Informasi Perpajakan Daerah Kini Bisa Diakses via Fitur Layanan Riset Online, Cek Caranya
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Jakarta, VIVA – Dalam rangka mendorong kemudahan akses terhadap data dan informasi terkait pendapatan dan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi layanan digital berupa Fitur Layanan Riset Mahasiswa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/SE/2025 tentang Fitur Layanan Riset Secara Online, pada Website Bapenda DKI Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, hadirnya layanan ini memungkinkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan riset secara daring, melalui situs resmi Bapenda tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Layanan ini ditegaskannya merupakan bagian dari komitmen Bapenda DKI Jakarta, dalam mendukung keterbukaan informasi perpajakan daerah melalui kegiatan riset berbasis data, serta membangun kolaborasi aktif antara pemerintah dan kalangan akademisi.
"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa, yang tengah melakukan penelitian seputar pajak dan pendapatan daerah," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dia meyakini, kemudahan akses data yang akurat dan resmi, akan mendukung kualitas riset serta mendorong partisipasi generasi muda dalam perumusan kebijakan berbasis bukti. Lusiana menegaskan, layanan ini juga menjadi komitmen pihaknya, dalam upaya untuk ikut mendorong terciptanya ekosistem riset yang lebih inklusif, modern, dan terintegrasi di ibu kota.
"Melalui layanan ini, mahasiswa dapat mengakses dan mengajukan permintaan data atau informasi yang dibutuhkan, untuk keperluan penelitian akademik secara lebih praktis dan efisien," ujarnya.
Fitur Layanan Riset Mahasiswa tersedia di laman resmi Bapenda DKI Jakarta, dan dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/layananriset
ilustrasi pajak
- www.istockphoto.com
Mahasiswa cukup mengisi formulir pengajuan secara lengkap, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain:
1. Data Identitas Pribadi:
- NIK/ Nomor Identitas
- Nama lengkap
- Nomor telepon/WhatsApp
- Alamat lengkap
- Alamat email aktif
2. Data Identitas Mahasiswa:
- NIM
- Nama perguruan tinggi
- Program studi atau jurusan
- Alamat perguruan tinggi
- Kontak program studi/jurusan
- Judul penelitian
3. Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan riset dari kampus (format .pdf, maksimal 1MB)
- Proposal penelitian (format .pdf, maksimal 1MB)
- Scan KTP dan KTM asli (format .jpg/.jpeg/.png/.pdf, maksimal 500KB)
- Pedoman wawancara (jika diperlukan, opsional)
- Rincian informasi atau data yang diminta
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, pemohon dapat langsung mengklik tombol “Kirim Pengajuan”. Apabila pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Berhasil” dan konfirmasi juga akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.
Pemantauan Status Permohonan
Untuk memudahkan pemantauan proses, mahasiswa dapat mengecek status permohonan melalui halaman:
https://bapenda.jakarta.go.id/ceklayananriset dengan langkah sebagai berikut:
- Masukkan kode permohonan (diperoleh saat pengajuan).
- Klik tombol “Cek Status Permohonan”.
- Hasil pelacakan akan ditampilkan dalam bentuk popup, menggam
barkan lima tahapan proses verifikasi permohonan.