PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan
- TOTPI
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan alasan pihaknya memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant, atau rekening bank yang sudah tidak digunakan bertransaksi selama tiga bulan lebih.
Data rekening yang diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari pihak perbankan itu, sebelumnya telah membantu PPATK mengungkap adanya 140 ribu lebih rekening dormant yang nganggur hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Leb
- BRI
Dalam lima tahun terakhir, PPATK melaporkan maraknya pemanfaatan rekening dormant tanpa diketahui/disadari pemiliknya untuk dijadikan target kejahatan. Misalnya seperti untuk tujuan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya.
Ivan menegaskan, dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dari rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.
"Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," ujarnya.
Karenanya, PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak-pihak perbankan pada 15 Mei 2025 lalu. Meski demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah akan tetap aman dan utuh 100 persen. Sebab langkah PPATK ini merupakan salah satu upaya perlindungan PPATK kepada para pemilik rekening, supaya hak dan segala kepentingannya terlindungi.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," kata Ivan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Mabes Polri
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Sementara bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, sekaligus ingin mengajukan upaya pengaktifan kembali rekening tersebut, maka dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Kemudian, pihak berkeberatan itu harus mengisi formulir dengan lengkap dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali. Yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekeningnya mau diaktifkan atau ditutup," ujarnya.
