PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
Sumber :
  • TOTPI

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan alasan pihaknya memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant, atau rekening bank yang sudah tidak digunakan bertransaksi selama tiga bulan lebih.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Data rekening yang diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari pihak perbankan itu, sebelumnya telah membantu PPATK mengungkap adanya 140 ribu lebih rekening dormant yang nganggur hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

Novel Baswedan Bilang Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi gegara Beri Amnesti-Abolisi

796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Leb

Photo :
  • BRI

Dalam lima tahun terakhir, PPATK melaporkan maraknya pemanfaatan rekening dormant tanpa diketahui/disadari pemiliknya untuk dijadikan target kejahatan. Misalnya seperti untuk tujuan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya.

PPATK Blokir Rekening Dormant, Dasco: Justru Untuk Selamatkan Uang Nasabah

Ivan menegaskan, dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dari rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.

"Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," ujarnya.

Karenanya, PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak-pihak perbankan pada 15 Mei 2025 lalu. Meski demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah akan tetap aman dan utuh 100 persen. Sebab langkah PPATK ini merupakan salah satu upaya perlindungan PPATK kepada para pemilik rekening, supaya hak dan segala kepentingannya terlindungi.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," kata Ivan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Mabes Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Sementara bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, sekaligus ingin mengajukan upaya pengaktifan kembali rekening tersebut, maka dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Kemudian, pihak berkeberatan itu harus mengisi formulir dengan lengkap dan teliti.

"Mudah saja mengaktifkan kembali. Yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekeningnya mau diaktifkan atau ditutup," ujarnya.

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom Lembong kepada DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025