4 Opsi Bapanas soal Perubahan HET Klasifikasi Baru Beras Reguler dan Khusus

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membeberkan bahwa telah menyiapkan empat opsi terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini terkait dengan kelas mutu beras dari premium dan medium yang diubah menjadi beras reguler dan beras khusus.

Hal itu disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

"Minimal empat alternatif karena itu bisa di-cross macam-macam, tapi alternatif nanti ya," ujar Arief.

Namun demikian, Arief menyebut belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena masih dalam pembahasan dan ada keputusan terkait perubahan HET.

"Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi, kasihan masyarakatnya, kalau harga terlalu rendah kasihan penggiling padinya," katanya.

Arief mengatakan alternatif tersebut sedang dalam pembahasan di Kemenko Pangan. Perhitungan harga dari Bapanas telah selesai dan menunggu pembahasan lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Harga beras mahal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Menko (Zulhas) mungkin perlu mendalami sebentar, mungkin juga ada yang perlu didiskusikan. Karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif, beliau juga akan lapor ke Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga," imbuh Arief.

Pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.

Sementara, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Minyak Goreng dan Tepung Turun, Ikan Kembung Naik

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan empat kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Pemerintah Gelontorkan Rp7 Triliun, Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November

Ilustrasi harga beras.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).

Harga Beras, Bawang, Cabai, dan Daging Sapi Turun Serentak, Cek Daftar Lengkapnya

Sementara, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg. (Ant)

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas

GKR Hemas Pimpin Program Senator Peduli Ketahanan Pangan, Bakal Tanam Jagung di NTT

Sejalan dengan komitmen Asta Cita, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menempatkan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan daerah dan nasional.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025