Harga CPO Melejit, Kakao Merosot

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0 per MT.

img_title Cacao Care di Kolaka Utara Dukung Produksi Kakao Berkelanjutan dan Pembangunan Pedesaan

Penetapan merek tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” tutur Tommy.

img_title Kejagung Sita Lagi Rp1,3 Triliun dari Kasus CPO, Totalnya Terkumpul Tembus Rp13 Triliun

Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar US$8.234,70 per MT, turun sebesar US$1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi US$7.804 per MT, turun US$1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.

img_title Inovasi Bibit Unggul Bakrie Sumatera Plantations Bisa Hasilkan 10 Ton CPO per Hektare

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” jelas Tommy.

Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar”.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut