Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional, khususnya perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dinilai masih tergolong rendah.

Harga Emas Hari Ini 30 Agustus 2025: Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menekankan, pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif," kata Danny dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ditagih Pajak YouTube, Ustaz Abdul Somad Balik Ingatkan Petugas Pajak Soal Ini

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dalam konteks hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dia mengatakan bahwa tujuan pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional.

Harga Emas Hari Ini 28 Agustus 2025: Produk Antam Kinclong, Global Stabil

Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Danny menjelaskan, kebijakan ini memiliki empat tujuan utama. Diantaranya seperti untuk menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah. Kemudian, menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.

Selanjutnya adalah untuk mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi, dan mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.

Viral motor yang belum bayar pajak dapat peringatan

Photo :
  • Screenshot Instagram

Dia menambahkan, secara prinsip, pendanaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua. Pertama yakni urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak.

"Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya