Keluarkan Aturan soal Penguatan Ekosistem Emas Nasional, Intip Sederet PR Pemerintah

Politisi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun.
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Langkah strategis pemerintah yang telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru guna memperkuat ekosistem emas nasional diapresiasi. Meskipun demikian, peraturan tersebut masih memerlukan penguatan fundamental, khususnya dalam aspek pengawasan, untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mengamankan potensi pendapatan negara secara optimal.

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, merujuk pada PMK No. 51 tahun 2025 dan PMK No. 52 tahun 2025 terkait ekosistem emas yang telah ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

"Pemerintah telah mengambil langkah awal yang sangat baik dengan kedua PMK ini. Kami di Komisi XI mengapresiasi visi tersebut. Namun, pekerjaan rumah kita belum selesai,” ujar Misbakhun di jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Bitcoin Ngegas, Saham dan Emas Ngos-ngosan

Menurut Misbakhun, kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.

Emas dan Perak

Photo :
  • The Economic Times
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2025: Produk Antam dan Global Kompak Turun

Dia mengatakan kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global. Langkah tersebut diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan industri emas yang lebih terstruktur dan transparan di Indonesia.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi PMK ini sangat bergantung pada adanya penyempurnaan lebih lanjut. Peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara.

“Tanpa perbaikan yang solid, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, secara spesifik, Misbakhun menyoroti beberapa area krusial yang harus segera ditindaklanjuti. Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multi-tafsir di dalam batang tubuh peraturan.

Kemudian, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit.

Di samping itu, Misbakhun menegaskan bahwa elemen terpenting yang menjadi kunci sukses kebijakan ini adalah pembangunan sistem pengawasan terpadu yang efektif. Ia memandang perlu adanya sebuah mekanisme pengawasan yang terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya, sehingga manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.

“Regulasi ini harus menjadi benteng yang kokoh. Oleh karena itu, perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran," ujar Misbakhun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya