Nusron Ancam Tertibkan Jutaan Hektare Tanah HGB-HGU 'Nganggur', Ini Pengecualiannya
- Kementerian ATR/BPN
Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pihaknya bakal menertibkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang terlantar alias nganggur dan tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, dengan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, pihaknya telah mendata bahwa lahan HGU dan HGB yang ditertibkan itu nantinya akan mencakup jutaan hektare tanah yang tidak produktif.
Padahal, Nusron mengatakan bahwa lahan-lahan itu sebenarnya bisa dikelola secara optimal, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
"Ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid
- Kementerian ATR/BPN
Dengan mengusung reforma agraria, Nusron menegaskan bahwa lahan-lahan berstatus HGB-HGU yang tidak produktif atau nganggur tersebut akan dioptimalkan dalam hal pemanfaatannya.
Misalnya untuk pertanian rakyat, mendukung ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti misalnya untuk sekolah rakyat hingga Puskesmas.
"Inilah yang menurut saya dapat kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah, yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," ujar Nusron.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam acara Developer Gathering bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang diadakan di BTN
- Antara
Dia juga memberikan pengecualian bagi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP), yang nantinya tidak akan dikenakan atau disasar Kementerian ATR/BPN melalui penertiban tersebut.
Nusron menambahkan, langkah penertiban itu juga tidak akan dilakukan untuk lahan-lahan milik masyarakat seperti misalnya sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris.
"Jadi (penertiban) ini semata-mata untuk menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB, yang luasnya jutaan hektare tapi tidak dimanfaatkan dan tidak produktif," ujarnya.