Prabowo: Usaha Penggilingan Beras Skala Beras Wajib Punya Izin Khusus

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pengusaha penggilingan beras skala besar wajib memiliki izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi.

Mentan Ungkap Fakta Mencengangkan soal Beras Premium Medium di Kasus Oplosan

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

Menurut Prabowo, langkah tegas dilakukan pemerintah untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan beras berkualitas, tepat takaran, dan dengan harga terjangkau. Sebab, beras adalah kebutuhan pokok yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. 

Tak Dibahas Prabowo Dalam RAPBN, Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik?

"Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh Pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD," kata Prabowo.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan amanat Konstitusi untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan distribusi beras yang adil dan stabil, tidak merugikan petani maupun konsumen. 

Menko Airlangga Ungkap Target Prabowo Genjot Kinerja Danantara Semester II- 2025

"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya," ujar Prabowo 

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia.
Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah sangat jelas, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara," sambungnya

Warga mulai padati lingkungan Istana Merdeka

Warga Padati Istana Merdeka Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

Warga mulai padati Istana Merdeka untuk menyaksikan Upacara Detik-detik Proklamasi

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2025