Prabowo: Usaha Penggilingan Beras Skala Beras Wajib Punya Izin Khusus

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pengusaha penggilingan beras skala besar wajib memiliki izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi.

Prabowo Gelar Ratas di Kertanegara Minggu Malam, Ini yang Dibahas

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

Menurut Prabowo, langkah tegas dilakukan pemerintah untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan beras berkualitas, tepat takaran, dan dengan harga terjangkau. Sebab, beras adalah kebutuhan pokok yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. 

Prabowo Instruksikan Jajarannya Evaluasi Seluruh Bangunan Ponpes di Indonesia

"Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh Pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD," kata Prabowo.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan amanat Konstitusi untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan distribusi beras yang adil dan stabil, tidak merugikan petani maupun konsumen. 

Sosok Jenderal Baret Jingga yang Pimpin Defile HUT ke-80 TNI, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya," ujar Prabowo 

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia.
Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah sangat jelas, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara," sambungnya

Ratas di Kertanegara.

Evaluasi Program MBG, Prabowo Instruksikan Kepala BGN Lakukan Ini

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025