Langkah Purbaya Tunda Pajak Marketplace Diapresiasi, DPR: Agar Tak Bebani UMKM
- Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui marketplace (lokapasar).
Menurutnya, langkah yang bertujuan agar tidak membebani para pelaku UMKM ini sangat realistis, dan mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dengan tetap mendukung pelaku usaha kecil.
"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
- istimewa.
Dia menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujar Misbakhun.
DPR lewat Komisi XI menurutnya akan mengawasi agar masa penundaan ini agar benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem. Mulai dari integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.
"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," kata Misbakhun.
Untuk itu, dia juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi perdagangan elektronik (e-commerce) dan komunitas UMKM terkait kebijakan pajak digital.
"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap (peta jalan) jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," ujarnya.
