7 Bank Besar Pagari Nasabah dari Aksi Penipuan Mulai 15 Oktober 2025
- Dok. VIVA
"Perlindungan sosial ini mungkin akan menimbulkan sedikit gesekan, dan kami mohon kesabaran dan pengertian pelanggan," tegasnya.
Ia menyebut nasabah harus waspada terhadap tautan mencurigakan via SMS dan email, memverifikasi rincian kontak bank sebelum menghubungi bank mereka, dan tidak membagikan informasi pribadi maupun akun.
Jika suatu transaksi ditahan atau ditolak, nasabah akan segera diberi tahu melalui aplikasi perbankan seluler atau platform perbankan internet mereka, beserta petunjuk mengenai langkah selanjutnya.
Masa tenggang 24 jam memberikan waktu bagi korban untuk membatalkan transaksi jika mereka menyadari telah ditipu.
Bagi nasabah yang menginginkan transaksi diproses selama masa tenggang 24 jam, mereka perlu memverifikasi transaksinya dengan bank.
Instruksi tetap berulang, pembayaran Giro atau eGiro berulang serta pembayaran tagihan ke entitas yang diklasifikasikan sebagai organisasi penagihan oleh bank dikecualikan dari perlindungan.
