Wajib Pajak Menunggak Rp1,5 Miliar Disandera di LP Salemba

Lembaga Pemasyarakatan Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Seorang wajib pajak berinisial ARF disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta. Pria yang merupakan Direktur PT EJ itu menunggak pajak sebanyak Rp1,57 miliar.

Pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi Turun, Dirjen Pajak Usut Pemicunya

Penyanderaan itu adalah hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepolisian Negara RI. Selama tahun 2016, sudah ada 18 wajib pajak yang disandera dan telah membayar, termasuk ARF, yang baru membayar separuhnya, yaitu Rp790,16 juta.

Adapun yang belum membayar atau masih disandera, ada tujuh penunggak pajak, yaitu seorang dititipkan di Lapas Semarang, tiga orang di Lapas Bandung, dua di Lapas Surabaya, dan seorang yang baru masuk di Lapas Salemba.

Bapenda DKI Jelaskan Keringanan PBB-P2 ke Warga Jakarta Utara, Simak Daftar Insentifnya

Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengantongi Surat Perintah Sandera sebanyak 38 wajib pajak yang terdiri dari 31 wajib pajak badan dan tujuh wajib pajak orang pribadi.

Ilustrasi pajak.

Cegah Kesalahan Penagihan, Ini Pentingnya Pemecahan SPPT PBB-P2

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setiap tahun sebagai pemberitahuan atas besarnya PBB.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025