Airlangga Tingkatkan Utilitas Ideal Minimal 70 Persen

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Kanan)
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan industri pengolahan hasil perikanan nasional dengan target jangka pendek meningkatkan utilisasi industri perikanan.

Marak Proteksionisme Global, Menperin: Daya Saing Produk EV asal RI Harus Tinggi

Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menyebutkan, utilitas ideal minimal 70 persen.

"Roadmap lagi kami buat. Masih dalam pembahasan karena kami masih konsolidasi data perikanan, utilisasi industri dan konsumsi lokal," kata Airlangga dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Kelautan dan Perikanan di hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 7 November 2016.

Investor China Ambil Alih Proyek Baterai EV di RI dari Korea Selatan, Ini Kata Menperin

Saat ini, utilisasi industri perikanan sekitat 36,1 persen untuk skala menengah besar. Utilisasi pada skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 62 persen. Kondisi ini disebabkan karena terbatasan suplai bahan baku ikan, sarana dan prasarana penangkapan ikan, serta gudang pendingin ikan.

"Oleh karena itu, pemerintah dan dunia usaha harus bekerjasama untuk mengatasi kendala ini, sehingga industri perikanan kita dapat berkembang pesat," ucapnya.

Disebut Menperin Siap Bikin Mobil Nasional Polytron Buka Suara

Ia mengatakan, ada 718 industri pengolahan ikan dengan skala menengah yang memiliki terpasang sekitar 1,6 juta ton dan menyerap tenaga kerja sebanyak 235 ribu orang. "Industri pengolahan perikanan juga mampu dilaksanakan oleh skala kecil, seperti pemindangan ikan," ujarnya.

Jumlah UMKM yang ada sebanyak 65.766 unit usaha dengan kapasitas terpasang 639 ribu ton dan menyerap tenaga kerja 174 ribu orang. Kebijakan strategis yang perlu segera dijalankan dalam pengembangan industri pengolahan ikan di dalam negeri adalah meningkatkan kemitraan yang terintegrasi antara hulu dan hilir guna menjamin pasokan bahan baku, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi tarif bea masuk antara hulu dan hilir.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan standarisasi dan teknologi melalui bantuan mesin dan peralatan pengolahan hasil laut ke daerah-daerah yang potensial. "Kemudian, pengembangan kualitas dan kuantitas SDM (sumber daya manusia) industri melalui pelatihan jaminan mutu dan keamanan produk hasil laut, serta teknologi proses produksinya." 

Ia optimistis, Indonesia mampu menjadikan perikanan basis industri pangan, karena rencana pengembangan industri pengolahan ikan termasuk dalam sektor percepatan yang ada dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

(mus)

[Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025]

Revisi Aturan TKDN, Menperin Ingin Pangkas Waktu dan Biaya Penerbitan Sertifikat

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2025