Revisi Aturan TKDN, Menperin Ingin Pangkas Waktu dan Biaya Penerbitan Sertifikat

[Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), guna memangkas waktu hingga biaya penerbitan sertifikat TKDN tersebut.

Jadi Beckhoff Solution Provider, PT AUTO Tawarkan Transformasi Otomasi Industri di RI

Revisi itu diakuinya akan berfokus pada proses tata kelola penghitungan TKDN, yang diharapkan akan membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam upaya mereka mendapat sertifikat TKDN itu.

"Sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," kata Agus saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Perluas Portofolio Produk Minuman, Garudafood Perkuat Posisi Pasar

"Kita harapkan setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha saat mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, lebih mudah, dan akan lebih murah," ujarnya.

Ilustrasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin.

Photo :
  • Dok. Kemenperin
Didukung Kadin, Asosiasi Industri Mebel Dorong Pemerintah Perjuangkan Tarif Ekspor Kompetitif ke AS

Agus menjelaskan, revisi TKDN ini sejatinya tidak berkaitan dengan batas minimum yang telah ditetapkan. Namun, proses penerbitannya diharapkan bisa menjadi lebih cepat dan lebih murah bagi para pelaku usaha.

"Kami ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini butuh waktu setahun, kita mau percepat menjadi 3 bulan. Terus yang selama ini mungkin 3 bulan, kita mau percepat menjadi 10 hari, ini percepatan saja," kata Agus.

Dia juga membahas tentang reformasi aturan TKDN tersebut, sebagai upaya Kementerian Perindustrian dalam melakukan deregulasi agar proses-prosesnya menjadi lebih mudah.

Reformasi TKDN ini nantinya akan menjadi kontribusi dari Kemenperin, dalam upaya besar pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.

"Jadi untuk iklim investasi dan dunia usaha nantinya akan bisa lebih baik lagi, setelah nanti kita reformasi dan mengeluarkan regulasi baru," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya