Kominfo Susun Aturan Hate Speech dan Fake News di Medsos

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Peraturan Menteri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (fake news) yang merupakan hasil studi banding ke Jerman dan Malaysia.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

"Kita menyusun dan menggunakan pihak ketiga seperti perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan berisi soal pengendalian konten, termasuk di dalamya mengenai fake news. Tak hanya itu, nantinya dalam Permen ini akan diatur denda jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melanggar ketentuan. Denda itu akan mengacu pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Ia menjelaskan, Permen ini merupakan turunan dari PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Begitu PP 82 ditandatangani Presiden, kita langsung terbitkan Permen," ujarnya menambahkan.

Saksi Polisi Temukan Uang Rp49 Miliar di 2 Lokasi Hasil Setoran Penjagaan Situs Judol

Beberapa bulan lalu, Kominfo mengirimkan tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi kedua negara mengenai aturan fake news dan hate speech di platform media sosial.

Saat itu Malaysia telah menyusun perundangan tentang penanganan kedua isu tersebut di media sosial. Sedangkan, Jerman telah menerapkan peraturan yang sama pada 1 Januari 2018. (mus)

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Dua Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp11 M buntut Korupsi Proyek PDNS

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025