Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah 4 lokasi terkait korupsi PDNS
Sumber :
  • Dok Kejari Jakpus

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Salah satu yang menjadi tersangkanya ada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.

Mabes Polri Digeruduk Massa, Minta Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dituntaskan

Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan. 

Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.

"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemkominfo sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.

Sebab, sampai sekarang pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar. Kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun, sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya