Kominfo Lakukan Ini Jika Izin Frekuensi First Media Resmi Dicabut

Konferensi pers Kominfo.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melelang frekuensi 2,3Ghz, jika izin PT First Media Tbk, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo dicabut.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

“Otomatis negara punya hak untuk melelang kembali kepada operator,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin 19 November 2018.

Menurutnya, frekuensi tersebut menjadi milik negara ketika izin dicabut. Selain itu, Ferdinandus menyebutkan bahwa mekanisme untuk pelanggan adalah memindahkan layanan ke operator lain. Ia mengaku Kominfo akan berperan sebagai regulator untuk mengawasi kegiatan itu.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

“Regulasi kita ada namanya mekanisme peralihan pelanggan dari operator yang dicabut frekuensinya kepada operator lain. Dalam pengawasan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan sebagai regulator,” jelasnya.

Sebelumnya, dua perusahaan milik Lippo Group, First Media, dan Internux memberikan proposal untuk membayarkan utang mereka. Proposal itu diberikan ke Kominfo pada siang hari ini.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Selain itu, First Media mencabut gugatan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, masih berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Keduanya, sedang membahas proposal itu termasuk kemungkinan pengabulan dan teknis pembayaran.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Mahfud MD menilai eks Menkop Budi Arie seharusnya sudah lama jadi tersangka kasus judi online Kominfo, sebut bukti pengangkatan pejabat hingga rekaman CCTV.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025