Kominfo Lakukan Ini Jika Izin Frekuensi First Media Resmi Dicabut

Konferensi pers Kominfo.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melelang frekuensi 2,3Ghz, jika izin PT First Media Tbk, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo dicabut.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

“Otomatis negara punya hak untuk melelang kembali kepada operator,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin 19 November 2018.

Menurutnya, frekuensi tersebut menjadi milik negara ketika izin dicabut. Selain itu, Ferdinandus menyebutkan bahwa mekanisme untuk pelanggan adalah memindahkan layanan ke operator lain. Ia mengaku Kominfo akan berperan sebagai regulator untuk mengawasi kegiatan itu.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

“Regulasi kita ada namanya mekanisme peralihan pelanggan dari operator yang dicabut frekuensinya kepada operator lain. Dalam pengawasan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan sebagai regulator,” jelasnya.

Sebelumnya, dua perusahaan milik Lippo Group, First Media, dan Internux memberikan proposal untuk membayarkan utang mereka. Proposal itu diberikan ke Kominfo pada siang hari ini.

Saksi Polisi Temukan Uang Rp49 Miliar di 2 Lokasi Hasil Setoran Penjagaan Situs Judol

Selain itu, First Media mencabut gugatan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, masih berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Keduanya, sedang membahas proposal itu termasuk kemungkinan pengabulan dan teknis pembayaran.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Dua Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp11 M buntut Korupsi Proyek PDNS

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025