Bolt dan First Media Tutup, Kominfo: Utang Harus Tetap Dibayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa utang tiga operator pengguna frekuensi 2,3Ghz tetap harus dibayar meskipun sudah ditutup atau berhenti menggunakan pita frekuensi.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Ketiganya adalah PT Internux, operator modem Bolt, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo. "Walau berakhir bukan berarti menghilangkan kewajiban tunggakan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Ia mengatakan proses pembayaran akan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan. Mekanisme pembayaran juga akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

PT First Media Tbk dan PT Internux, keduanya dimiliki Lippo Group, masing-masing berutang Rp364,8 miliar dan Rp343,5 miliar untuk penggunaan frekuensi 2,3Ghz.

Kemudian, PT Jasnita Telekomindo memiliki utang sebesar Rp2,2 miliar. Ketiganya telah berutang sejak 17 November 2016.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Soal kelanjutan penggunaan pita frekuensi setelah ditinggal tiga operator ini, Ismail mengatakan bahwa frekuensinya sudah kembali ke pemerintah.

"Akan kami upayakan untuk kepentingan masyarakat. Belum ada skenario detail," ujarnya. Sebelumnya, Internux dan First Media telah mengirimkan proposal perdamaian termasuk soal skema pembayaran utang.

Namun, Ismail mengatakan proposal itu ditolak. Dalam proposal itu, Bolt dan First Media menyatakan keinginannya untuk membayar utang dengan skema lima kali pembayaran sampai 2020.

Proposal ini, lanjut Ismail, diserahkan ke Kominfo pada 19 November 2018, atau hanya berselang dua hari setelah jatuh tempo pembayaran.

"Sudah konsultasi mendapat kesimpulan proposal tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi tata cara upaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Ismail, mempertegas. (ali)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Mahfud MD menilai eks Menkop Budi Arie seharusnya sudah lama jadi tersangka kasus judi online Kominfo, sebut bukti pengangkatan pejabat hingga rekaman CCTV.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025