Modalku Dukung OJK Batasi Ruang Gerak Fintech Ilegal

CEO Reynold Wijaya dan COO Modalku, Iwan Kurniawan.
Sumber :
  • Dok. Modalku

VIVA – Co-Founder dan CEO Modalku, Reynold Wijaya, mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal.  

Gandeng Sektor Riil, Aftech Bakal Dorong Ekonomi Digital Bantu RI Capai Target Ekonomi 8%

"Memang bagus. Memang harus dibatasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. 

"Orang-orang ilegal harus sangat dibatasi. Justru tidak boleh ada di sini. Sesimpel itu. Orang-orang legal harus didukung dan dirangkul," Reynold menambahkan. 

Ekonomi Masih Penuh Tantangan, Intip Strategi JULO Hadapi Risiko Kredit Macet

Sebelumnya, Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, mengatakan pihaknya membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal. Caranya adalah melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan. 

Upaya tersebut membuat perusahaan fintech ilegal tidak memiliki akses untuk meminta dukungan pada perusahaan jasa keuangan, karena telah diikat oleh OJK. 

OJK Minta Perusahaan Beri Iklan Akurat soal Pinjol

Meski berlaku peraturan itu, lantas bukan berarti perusahaan fintech ilegal sama sekali dihilangkan. Hanya saja mereka tidak bisa menggunakan jasa keuangan yang sudah terikat dengan OJK. 

Selain itu, OJK juga telah membuat daftar fintech yang sudah resmi terdaftar, jumlahnya kini ada 88 perusahaan. (ase)

Arsjad Rasjid.

Dari Infrastruktur hingga SDM, Aftech Beberkan Tantangan Kembangkan Sektor Keuangan Digital RI

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Arsjad Rasjid, membeberkan sejumlah tantangan bagi sektor keuangan dan ekonomi digital di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025