Refund Kuota Bolt Pelanggan di Hari Terakhir Capai Rp10,37 Miliar

PT Internux, perusahaan penyedia modem Bolt.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux (modem Bolt) dan PT First Media, Tbk.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, hasil pantauan per Kamis, 31 Januari kemarin, bahwa pengembalian dana (refund) pelanggan telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10,37 miliar.

"Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online," kata Ferdinandus, lewat keterangan resminya, Sabtu, 2 Februari 2019.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp8,96 miliar. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp1,41 miliar. Ia pun mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.

Seperti diketahui, Kamis, 31 Januari lalu, merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Saksi Polisi Temukan Uang Rp49 Miliar di 2 Lokasi Hasil Setoran Penjagaan Situs Judol

Sebelumnya, pada Jumat, 28 Desember 2018, Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk. dan PT Jasnita Telekomindo.

Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Akibatnya berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi kedua operator, di mana sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top-up paket atau kuota data. (mus)

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Dua Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp11 M buntut Korupsi Proyek PDNS

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025