Pakar IT: Pikir Ulang Jerat Hoax Pakai UU Terorisme

Tidak Sebarkan Hoax, Masyarakat Berkontribusi Ringankan Beban Korban Bencana
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mewacanakan penindakan atas pelaku hoaks yang mengancam Pemilu dengan Undang-Undang Terorisme. Ide tersebut menuai pro dan kontra.

Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkhawatirkan cara pandang tersebut. Menurutnya masih ada cara lain yang bisa efektif tanpa perlu menjerat hoaks dengan Undang-Undang Terorisme. 

"Menurut saya sih sebaiknya dipikir ulang. UU terorisme kan bicara penghilangan nyawa dalam teror. Sementara hoaks kan beda," tutur Heru kepada VIVA, 20 Maret 2019. 

Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

Menurut Heru, ada cara lain yang masih memungkinkan untuk menjerat kasus hoaks. Penegak hukum bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak yang merasa namanya difitnah atau dicemarkan bisa mengadukan pelaku dan penegak hukum bisa menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat 3 pada UU ITE. 

Heru mengkhawatirkan penindakan hoaks dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme. Sebab hoaks bisa diproduksi siapa saja, baik kalangan terdidik maupun yang tidak terdidik, orang biasa maupun pemerintah. Hoaks diproduksi dengan berbagai tujuan.

Viral Berita Anak Hilang di Depok Ternyata Hoax: Polisi Ungkap Kronologinya

"Sehingga, yang bisa dianggap teroris nanti banyak. Ini dampaknya menakutkan secara internasional bahwa Indonesia menjadi gudang teroris, yang padahal 'hanya' hoaks sebenarnya," katanya. (ren)

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terkahir yang diterbitkan oleh BI adalah dalam Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025