Pakar IT: Pikir Ulang Jerat Hoax Pakai UU Terorisme

Tidak Sebarkan Hoax, Masyarakat Berkontribusi Ringankan Beban Korban Bencana
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mewacanakan penindakan atas pelaku hoaks yang mengancam Pemilu dengan Undang-Undang Terorisme. Ide tersebut menuai pro dan kontra.

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkhawatirkan cara pandang tersebut. Menurutnya masih ada cara lain yang bisa efektif tanpa perlu menjerat hoaks dengan Undang-Undang Terorisme. 

"Menurut saya sih sebaiknya dipikir ulang. UU terorisme kan bicara penghilangan nyawa dalam teror. Sementara hoaks kan beda," tutur Heru kepada VIVA, 20 Maret 2019. 

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

Menurut Heru, ada cara lain yang masih memungkinkan untuk menjerat kasus hoaks. Penegak hukum bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak yang merasa namanya difitnah atau dicemarkan bisa mengadukan pelaku dan penegak hukum bisa menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat 3 pada UU ITE. 

Heru mengkhawatirkan penindakan hoaks dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme. Sebab hoaks bisa diproduksi siapa saja, baik kalangan terdidik maupun yang tidak terdidik, orang biasa maupun pemerintah. Hoaks diproduksi dengan berbagai tujuan.

Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!

"Sehingga, yang bisa dianggap teroris nanti banyak. Ini dampaknya menakutkan secara internasional bahwa Indonesia menjadi gudang teroris, yang padahal 'hanya' hoaks sebenarnya," katanya. (ren)

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025