Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Juli 2025.

DPR Sepakat 10 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Pada kesempatan itu, Tito mengungkapkan sejumlah masalah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 300 atau 27,50 BUMD persen mengalami kerugian.

"Lemahnya tata kelola, BUMD ditandai dengan adanya ketimpangan jumlah Dewan Pengawas Komisaris jumlahnya 1903. Artinya Dewan Pengawas Komisaris lebih banyak dibandingkan direksinya 1911," kata Tito.

Rupiah Dibuka Menguat, Pemerintah Didorong Buat Kebijakan Redam Dampak Fluktuasi

Ilustrasi Kerugian

Photo :
  • freepik.com/freepik

Selain itu, Tito menjelaskan bahwa sebagian BUMD hanya meraup deviden 1 persen dari total asset. 

Pemerintah Tak Wajib Lindungi Eks TNI AL yang Minta Pulang ke RI, Ini Penjelasannya

"Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu. (Pendapatan) laba hanya 1,9 persen dari total aset," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, sebanyak 342 BUMD yang belum memiliki Satuan Pengawas Internal. Sementara pengawas eksternalnya, kata dia, juga belum maksimal dilakukan.

Maka itu, Tito pun menggulirkan wacana untuk merevisi Undang-Undang BUMD. Ia menilai, Kemendagri bisa diberi kewenangan sebagai pembina dan pengawas BUMD.

Gedung parlemen DPR RI

Photo :
  • ANTARA Foto

 Sebab, lanjut dia, kewenangan itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Permendagri disebutkan sebagai pembina dan pengawas. Hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Jadi kalau di dalam PP nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD. Tapi kalau di dalam UU (Pemerintahan Daerah) belum ditegaskan," katanya.

Tito menambahkan, Kemendagri juga belum mempunyai peran dalam pengaturan pola karir di BUMD. Padahal, kata dia, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Ini juga belum diatur secara tegas tentang peran daripada Kemendagri. Termasuk pengaturan pemberian penghargaan dan sanksi kepada BUMD oleh Kemendagri selaku pembinaan pengawas Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Illegal Logging, salah satu kejahatan yang merugikan negara/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Oleh sebab itu, Tito meminta agar Komisi II DPR RI untuk mempertimbangkan pembentukan UU BUMD. Tujuannya, kata dia, agar ada aturan pengelolaan masalah BUMD oleh Pemerintah.

"Kami mohon kiranya kepada komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif Pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," jelas Tito.

"Kedua, dimohon kepada komisi 2 DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya