Soal UAS dan Kapal Asing, Menteri Susi Pudjiastuti: Tidak Boleh Lagi!!

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan unik dari warganet di Twitter. Ceritanya seorang pengguna Twitter bertanya kepada Susi soal kapal asing dan Ujian Akhir Semester alias UAS. Susi menjawab singkat dengan nada tegas melarang.

PM Anwar Ibrahim Larang Menteri Malaysia Kunjungan ke Luar Negeri

Pengguna dengan nama akun @VBaskara dalam cuitannya bertanya bagaimana caranya kapal asing bisa mendapat izin untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 

"Tolong dijawab ya bu, itu soalnya kisi-kisi nomor 1 buat besok saya UAS bu," tulis akun tersebut

Anaknya Viral Sindir Sri Mulyani Agen CIA, Purbaya: Dia Nggak Ngerti, Masih Kecil

Susi tak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Sang menteri tersebut baru membalas pertanyaan warganet itu tiga hari setelahnya. Namun dalam jawabannya, Susi tegas melarang kapal asing mengeksploitasi perairan Indonesia. "Tidak bisa dan tidak boleh lagi!!!," jawab Susi. 

Mendapat jawaban tersebut, akun @VBaskara langsung menyampaikan balasannya. 

Golkar Nilai Reshuffle Kabinet jadi Bukti Prabowo Serap Aspirasi Masyarakat

"Siapp terimakasih, bu Susi!," katanya. 

Pertanyaan dari @VBaskara muncul untuk mengomentari tautan berita soal tantangan sarjana kelautan dan perikanan dalam era Industri 4.0 yang dicuit Susi Pudjiastuti.

Alih-alih membahas soal tantangan era Industri 4.0, akun @VBaskara malah bertanya soal kapal asing dan UAS. 

Momen akun tersebut bertanya kepada Susi Pudjiastuti kemudian diviralkan oleh akun @onaecak, yang menuliskan cara beda. Kalau biasanya UAS belajar dari buku kini tidak lagi. sebab ada saja warganet yang UAS dengan bertanya kepada menteri.

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Celios Minta Fatwa Penghasilan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Halal atau Haram? Begini Respons MUI

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memohon fatwa MUI terkait penghasilan pejabat rangkap jabatan

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025