Istimewakan Pengemudi TPI, Grab Terancam Didenda Rp25 Miliar

Grab di Singapura.
Sumber :
  • businesstimes.com.sg

VIVA – Sekelompok pengemudi independen tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara, menuding Grab Indonesia berlaku diskriminatif.

Grab Buka Suara soal Potongan 20 Persen ke Mitra, Ini Penjelasannya

Kelompok pengemudi itu menduga Grab memberi perlakuan khusus dan eksklusif kepada mitra pengemudi yang berada pada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Diduga TPI adalah anak perusahaan Grab. Grab lebih memprioritaskan order kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI. 

Menurut material yang didapatkan mitra pengemudi yang hadir dalam orientasi program di kantor TPI pada 2017, seperti yang didapatkan KrAsia dan diwartakan Tech in Asia, Grab secara aktif mempromosikan mitra pengemudi TPI. 

Grab Sebut Pendapatan Driver Ojol Capai Rp 6,8 Juta per Bulan, Mobil Rp 18 Juta

Mitra pengemudi yang menghadiri orientasi itu mendapatkan beberapa dokumen, misalnya formulir pendaftaran yang mengatakan pengemudi akan mendapatkan skema Gold Captain. Dalam skema ini, pengemudi akan mendapatkan alokasi order 3 kali lebih tinggi dibandingkan pengemudi non TPI. 

Namun pengemudi yang mendapatkan perlakuan khusus ini harus memenuhi syarat yang ketat. Di antaranya rating dari konsumen minimal 4,5 sampai wajib nge-bid minimal 50 sampai 60 jam per pekan, dan penolakan setidaknya 5 kali dalam sehari. 

Grab Indonesia Tepis Kabar Mau Merger dengan GoTo

KPPU pun siap akan mengenakan sanksi kepada pesaing Gojek tersebut, apabila terbukti.

"Jika Grab terbukti bersalah, dewan komisi akan menjatuhkan denda maksimal Rp25 miliar," kata komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada KrAsia. 

Sidang perdana di KPPU telah berlangsung 24 September 2019. Dalam sidang perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengistimewakan pengemudi TPI, yang diduga anak usaha dari Grab. Dalam sidang tersebut, Terlapor I adalah Grab dan Terlapor II adalah TPI. 

Grab sudah menyampaikan tanggapan setelah sidang perdana. Dalam tanggapannya, kuasa hukum Terlapor I dan terlapor II menolak laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntut.

Dengan adanya tanggapan ini, KPPU mengatakan, agenda sidang akan diputuskan kemudian, apakah akan berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan atau tidak.

Ilustrasi driver perempuan Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Grab memahami, selama lebih dari tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan. Namun di lapangan, driver terus menghadapi peningkatan biaya hidup.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025