Google Tak Gentar dengan Ancaman Rp100 Juta per Konten

Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberlakukan denda kepada para pemilik platform teknologi, yang terbukti memiliki konten negatif. Tidak main-main, besaran dendanya mencapai Rp100 juta per konten.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Sayangnya, Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengaku belum tahu soal regulasi tersebut. Meski begitu, tanggapannya tetap postif.

"Kami sebenarnya ikut aja, maksudnya yang ada di sini. kami juga merasa bertanggung jawab, bahwa platform kami harus berkualitas. Kami mau sebagus mungkin," katanya di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Heboh Tagihan Tilang ETLE Bisa Membengkak hingga Kuras Rekening, Ini Penjelasan Polisi

Google yang juga mempayungi YouTube, disebut tak masalah dengan peraturan yang dibuat oleh Kominfo. Sebab, mereka juga sudah memiliki pedoman. Bahkan, pengguna yang melihan konten negatif bisa langsung melaporkannya.

"Misalnya, ada konten yang tidak pengguna sukai, itu bisa dilaporkan, baik di YouTube, Google Search, Maps. Siapa saja yang melanggar pedoman, bisa dilaporkan," ujarnya.

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Imbas Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jason juga menambahkan, bahwa perusahaan asal negeri Paman Sam itu memiliki sistem kombinasi antara manusia, mesin dan algoritma untuk memerangi konten negatif. Sebelum dilihat pengguna, konten sudah lebih dulu diturunkan.

"Saya rasa, untuk tahun depan fokus ke konten edukatif lebih kencang lagi, karena kami juga merasa YouTube sangat penting di sini, dan jadi kendaraan bagi pelajar. Sangat berguna untuk mereka," tuturnya.

Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025