Jemaah Ibadah Haji Ilegal Bakal Kena Denda Rp 447 Juta
- Media Center Haji 2024
Riyadh, VIVA – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan ibadah haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan sanksi berat berupa denda maksimum 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait izin haji, termasuk mereka yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Melansir dari Saudi Gazette pada Selasa, 29 April 2025, hukuman ini menyasar para pelaku yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal, serta mereka yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi jemaah tanpa izin resmi.
Puncak Haji, untuk Keselamatan, Jemaah Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah
- Istimewa
Periode pemberlakuan sanksi dimulai pada 1 Zulkaidah (29 April) hingga akhir 14 Zulhijah.
Berikut rincian sanksi yang diumumkan:
1. Rp 89,5 Juta untuk Jemaah Tanpa Izin
Siapa pun yang tertangkap sedang atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Mekkah atau tempat suci lainnya selama periode tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 89,5 juta.
2. Rp 447 Juta untuk Fasilitator Pelanggaran
Mereka yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah ilegal, mengangkut mereka, atau menyediakan tempat tinggal-baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau lainnya-akan dikenakan denda Rp 447 juta. Hukuman ini berlaku per individu yang dibantu, dan akan berlipat ganda jika melibatkan lebih dari satu orang.
3. Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun
Penduduk atau siapa pun yang tinggal melebihi izin dan menyusup ke Mekkah untuk berhaji tanpa izin akan langsung dideportasi serta dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
4. Penyitaan Kendaraan
Pengadilan akan menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut jemaah visa kunjungan ke Mekkah jika terbukti milik pelaku, fasilitator, atau kaki tangan.